Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur telah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pasuruan. Penyusunan ini dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim sebagai bagian dari dukungan terhadap proses legislasi daerah.
Empat Raperda yang telah disusun meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda tentang Tanggung Jawab Lingkungan Sosial, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik.
Dalam pertemuan terkait penyusunan Naskah Akademik ini, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan, Meirina Gina, mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Pasuruan dengan Kanwil Kemenkum Jatim yang telah terjalin sejak tahun 2021. Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian.
“Diharapkan di tahun ini Nota Kesepahaman antara Pemkot Pasuruan dengan Kanwil Kemenkum Jatim dapat diperbarui agar kerja sama dalam penyusunan produk hukum daerah semakin optimal,” ujar Meirina Gina.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terima kasih atas keterlibatan aktif Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim yang tidak hanya membantu dalam penyusunan Naskah Akademik, tetapi juga terlibat dalam pembahasan dengan DPRD Kota Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa Naskah Akademik tidak boleh hanya menjadi sekadar produk formalitas. Ia berharap hasil penyusunan oleh tim kerja dapat menjadi dasar kuat dalam pembentukan Raperda yang telah disusun.
“Hasil harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jatim diharapkan tetap dijadikan pedoman dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pembahasan di tingkat politis dengan DPRD. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan selaras secara nasional,” tutur Haris Sukamto.
Dengan selesainya penyusunan Naskah Akademik ini, diharapkan empat Raperda Kota Pasuruan dapat segera memasuki tahapan legislasi berikutnya untuk menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Jatim)