Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Jatim Audiensi dengan Ditjen PP Bahas Evaluasi Kinerja dan Kendala Harmonisasi Daerah

FOTO_UTAMA_39.jpg

SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar audiensi virtual dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkum dalam rangka menyampaikan capaian kinerja dan permasalahan pelaksanaan tugas harmonisasi regulasi daerah pada Triwulan I Tahun 2025.

Audiensi berlangsung secara hybrid, dari Ruang Hayam Wuruk Kantor Wilayah Kemenkum Jatim. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, serta para perancang peraturan perundang-undangan. Dari pihak pusat, audiensi diterima langsung oleh Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan, dan Sistem Informasi (P3SI), Alexander Palti beserta jajaran melalui platform Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Kakanwil menyampaikan bahwa hingga April 2025, Kanwil Kemenkum Jatim telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi sebanyak 317 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Namun demikian, Kakanwil juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain hasil harmonisasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah daerah, meski telah dituangkan dalam berita acara rapat harmonisasi. Serta masalah teknis terkait integrasi antara aplikasi e-Harmonisasi dan aplikasi eksisting di Kantor Wilayah, yang masih membutuhkan pengisian data secara terpisah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur P3SI Alexander Palti menyampaikan bahwa persoalan integrasi aplikasi akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim ahli IT pusat. Tujuannya adalah agar data cukup diinput satu kali dan dapat tersinkronisasi secara otomatis antar sistem.

Sementara itu, terkait belum optimalnya implementasi hasil harmonisasi oleh pemerintah daerah, Alexander menyebutkan bahwa hal tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam *revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014*, agar di masa mendatang tersedia pedoman baku yang mengikat baik di tingkat pusat maupun daerah.

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Jatim memperkuat koordinasi vertikal dengan Ditjen PP dalam rangka optimalisasi peran strategis Kanwil dalam pembangunan hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
WhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.15_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.15_2.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.15.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.12.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.13_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.13.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.14_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_13.46.14.jpeg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id