SURABAYA - Kanwil Kementerian Hukum Jatim menggelar tiga rapat penting secara luring pada Rabu (30/4/2025). Rapat tersebut guna membahas harmonisasi dan pemantapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari tiga wilayah berbeda: Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Kediri.
Rapat pertama yang berlangsung di Ruang Airlangga membahas Rancangan Perkada Kabupaten Lamongan tentang Perjalanan Dinas. Dipimpin oleh Anita Irawati, rapat ini menyoroti penyesuaian regulasi daerah terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025. Beberapa pasal mengalami perbaikan, dan rancangan dinyatakan dapat diterima dengan catatan.
Sementara itu, rapat kedua digelar di Ruang Jayanegara membahas Rancangan Perkada Kabupaten Gresik tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Rapat dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto bersama Haris Nasiroedin. Tim perancang menekankan pentingnya penguatan kewenangan daerah serta kesesuaian dengan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021. Rancangan ini disepakati untuk disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat ketiga yang juga berlangsung di Ruang Jayanegara membahas Rancangan Perkada Kota Kediri tentang Mekanisme Persetujuan dan Pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Fokus utama rapat adalah penguatan perlindungan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Para perancang merekomendasikan agar materi ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah untuk memperkuat legitimasi hukum. Sejumlah pasal juga diubah guna memperjelas norma hukum.
Seluruh kegiatan dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, serta pejabat dari bagian hukum dari masing-masing daerah. Ketiga rancangan yang dibahas disepakati dengan beberapa koreksi dan penyempurnaan.