SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah persiapan likuidasi dan alih status BMN terkait proses pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan dilaksanakan di Aula Raden Wijaya, Rabu (21/5) itu dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil HAM, serta Tim dari Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dari upaya sinkronisasi teknis dalam pengalihan dan pengelolaan BMN pascapemisahan kelembagaan Kementerian Hukum.
“Seiring berakhirnya masa transisi pada 30 Juni 2025, seluruh perjanjian penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN tidak dapat diperpanjang, kecuali jika masing-masing unit kerja mengajukan kembali usulan resmi kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang masing-masing,” tegas Haris dalam sambutannya.
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengalihan status penggunaan BMN untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan. Dalam rapat, dibahas pula klasifikasi aset yang akan digunakan bersama, digunakan sementara, serta yang dialihstatuskan ke instansi baru hasil pemisahan.
Beberapa isu krusial turut disoroti dalam rapat tersebut, seperti pemanfaatan rumah negara oleh pihak di luar Kementerian Hukum dan mekanisme pembayaran sewanya. Lalu terkait hak dan kewajiban instansi pengguna kendaraan dinas berstatus penggunaan sementara. Ketiga terkait penggunaan jaringan internet oleh instansi pengguna bersama yang saat ini masih dibiayai oleh Pusdatin Kemenkum. Termasuk juga penetapan jenis dan jumlah BMN yang akan dialihstatuskan ke masing-masing kantor wilayah baru.
Melalui rapat ini, Haris menekankan pentingnya kesepakatan teknis yang jelas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di tiap unit setelah masa transisi berakhir.
“Koordinasi ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk mencegah konflik pengelolaan aset, serta memastikan pengelolaan BMN berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Haris.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan sejumlah catatan strategis yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian TU & Umum, baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Jatim maupun kantor wilayah lain yang terkait.