SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (28/4).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
"Instruksi Presiden ini menekankan perlunya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan koperasi," ujar Haris.
Ia menjelaskan, meski regulasi turunan dari Inpres tersebut masih dalam tahap penyusunan, Kemenkum telah menyiapkan langkah konkret sesuai tugas dan fungsinya. Kemenkum berperan dalam mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta mendukung pembentukan regulasi koperasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP).
"Di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kemenkum akan mendukung melalui harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak se-Jawa Timur," tambahnya.
Sementara itu, Kadiv P3H Titik Setiawati mengingatkan pentingnya persiapan teknis tim harmonisasi. Ia menegaskan, walaupun proses harmonisasi diperkirakan berjalan cepat, akurasi dalam penyusunan tetap menjadi prioritas untuk menghindari kesalahan dalam pembentukan peraturan daerah.
Rapat ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Kemenkum, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mendukung pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan koperasi desa dan kelurahan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk ini juga dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Titik Setiawati, lima Ketua Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Daerah, perwakilan Biro Hukum Pemprov Jatim, serta 38 Kepala Bagian Hukum kabupaten/ kota se-Jawa Timur.