SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan tiga kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara serentak di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/4).
Tiga tim perancang peraturan perundang-undangan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Rapat harmonisasi berlangsung di dua lokasi, yakni Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemkab Sidoarjo.
Bertempat di Ruang Rapat Airlangga, Tim 1 yang beranggotakan M Aminudin, Dimas Firdausy, dan Ully Sita membahas Raperaturan Bupati (Raperbup) mengenai pengelolaan air limbah domestik. Tujuan dari penyusunan Raperbup ini antara lain mengendalikan limbah, menjaga kualitas air tanah dan permukaan, serta memastikan air limbah memenuhi baku mutu. Tim menyampaikan bahwa substansi Raperbup telah sesuai dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017, meskipun masih diperlukan beberapa penyesuaian teknis.
Masih di Ruang Rapat Airlangga, Tim 2 yang terdiri dari Anita Irawati, Eric Adistyansah, Dimas Rendra, Firman Rostama, dan Agus Subiyantoro membahas dua Raperbup dari Pemkab Banyuwangi. Yakni, tentang pakaian dinas serta waktu dan lokasi kerja ASN. Tim memberikan berbagai masukan, mulai dari perbaikan judul, diktum, dasar hukum, hingga redaksi pasal demi memperkuat aspek legal dan implementatif dari kedua rancangan tersebut.
Sementara itu, Tim 3 yang terdiri dari Faisal Destalinu dan Kadek Yeni menggelar rapat di Ruang Rapat Dharmawanita, Pemkab Sidoarjo. Fokus pembahasan adalah revisi Raperbup Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Fungsional Puskesmas Sebagai BLUD. Tim menyarankan agar Pemkab menyusun peraturan baru yang lebih relevan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah, mengingat sebagian besar dasar hukum Raperbup lama sudah dicabut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkum dalam membina kualitas regulasi daerah.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional,” ujarnya.