Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jatim Gelar Tiga Kegiatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Banyuwangi dan Sidoarjo

FOTO_UTAMA_38.jpg
SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan tiga kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara serentak di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/4).

Tiga tim perancang peraturan perundang-undangan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Rapat harmonisasi berlangsung di dua lokasi, yakni Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemkab Sidoarjo.

Bertempat di Ruang Rapat Airlangga, Tim 1 yang beranggotakan M Aminudin, Dimas Firdausy, dan Ully Sita membahas Raperaturan Bupati (Raperbup) mengenai pengelolaan air limbah domestik. Tujuan dari penyusunan Raperbup ini antara lain mengendalikan limbah, menjaga kualitas air tanah dan permukaan, serta memastikan air limbah memenuhi baku mutu. Tim menyampaikan bahwa substansi Raperbup telah sesuai dengan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017, meskipun masih diperlukan beberapa penyesuaian teknis.

Masih di Ruang Rapat Airlangga, Tim 2 yang terdiri dari Anita Irawati, Eric Adistyansah, Dimas Rendra, Firman Rostama, dan Agus Subiyantoro membahas dua Raperbup dari Pemkab Banyuwangi. Yakni, tentang pakaian dinas serta waktu dan lokasi kerja ASN. Tim memberikan berbagai masukan, mulai dari perbaikan judul, diktum, dasar hukum, hingga redaksi pasal demi memperkuat aspek legal dan implementatif dari kedua rancangan tersebut.

Sementara itu, Tim 3 yang terdiri dari Faisal Destalinu dan Kadek Yeni menggelar rapat di Ruang Rapat Dharmawanita, Pemkab Sidoarjo. Fokus pembahasan adalah revisi Raperbup Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Fungsional Puskesmas Sebagai BLUD. Tim menyarankan agar Pemkab menyusun peraturan baru yang lebih relevan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah, mengingat sebagian besar dasar hukum Raperbup lama sudah dicabut.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkum dalam membina kualitas regulasi daerah.

“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-04-15_at_18.08.32_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_18.08.32.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_18.08.33_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-15_at_18.08.33.jpeg


logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id