
Kemenkum Jatim Harmonisasi Delapan Raperwali Kota Kediri
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Pada Selasa, 24 Juni 2025, delapan rancangan peraturan wali kota (Raperwali) dari Pemerintah Kota Kediri berhasil melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam satu hari penuh.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara ini dipimpin oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jatim dan melibatkan berbagai unsur dari Pemerintah Kota Kediri, seperti Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, dan instansi teknis lainnya.
Rapat harmonisasi dibagi dalam lima tim kerja dan membahas delapan Raperwali, yaitu:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
2. Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
3. Perubahan atas Perwali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
4. Perubahan atas Perwali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan
5. Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
6. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
7. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
8. Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Kediri
Seluruh proses harmonisasi berjalan lancar. Hasil pembahasan disepakati dan seluruh Raperwali dinyatakan diterima dan disesuaikan untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara tim perancang Kanwil dan jajaran Pemerintah Kota Kediri.
“Delapan rancangan ini menyentuh aspek strategis tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, pajak dan retribusi, hingga aspek politik dan kelembagaan. Ini menunjukkan keseriusan daerah dalam memperkuat payung hukum pelaksanaan kebijakan,” ujar Haris.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Wilayah siap mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan penyusunan regulasi, sebagai bagian dari perwujudan fungsi Kemenkum sebagai law center di daerah.
Dengan diselesaikannya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih sinkron dengan peraturan di atasnya, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

