
BATU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah Jawa Timur. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Monitoring Progres dan Perkembangan Capaian Pembentukan KDMP/KKMP untuk Wilayah Kota Batu, yang dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025) di Kantor Dinas Koperasi Kota Batu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan selaku Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan KDMP, Kepala Dinas Koperasi Kota Batu Aries Setiawan, serta tim dari Divisi AHU Kanwil Kemenkum Jatim, yakni Leorisia Hardika Putra dan Defid Ubaidillah. Hadir pula perwakilan Notaris Pengda INI Kota Batu dan sejumlah perwakilan koperasi setempat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Koordinator Bidang Pangan RI serta permintaan resmi dari Kemenko Pangan agar Kemenkum Jatim mendampingi percepatan pembentukan koperasi merah putih di daerah.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu diminta segera membentuk Satgas Daerah KDMP/KKMP, dengan susunan kepemimpinan Wali Kota Batu sebagai Ketua, Sekda sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai Sekretaris.
Dari sisi regulasi, pembentukan dan perubahan koperasi dapat dilakukan melalui seluruh notaris (tidak terbatas pada notaris NPAK) dengan sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Ketua koperasi akan ditunjuk sebagai Beneficial Owner (BO) mewakili anggota koperasi melalui musyawarah anggota.
Adapun biaya pembuatan akta pendirian koperasi disepakati sebesar Rp2.500.000 berdasarkan hasil kesepakatan antara Dinas Koperasi dan INI wilayah Malang Raya. Notaris juga diingatkan agar memperhatikan klasifikasi KBLI dengan tepat, seperti membedakan antara perdagangan besar (46) dan perdagangan eceran (47), guna menghindari hambatan pada proses aktivasi OSS.
Sementara itu, untuk lokasi koperasi yang belum memiliki bangunan fisik, disarankan menggunakan fasilitas milik desa sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, monitoring mingguan akan dilakukan melalui Zoom setiap hari Kamis, khususnya untuk Wilayah 4 (Jawa Timur). Pertemuan daring pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya terintegrasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memperluas akses ekonomi dan legalitas kelembagaan masyarakat melalui pendirian koperasi yang sah dan terstruktur.



