SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur berkolaborasi membangun kekuatan ekonomi baru dari lingkungan pesantren. Salah satunya dengan menggencarkan pelindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan pesantren agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah.
"Pelindungan hak cipta, lalu merek atau paten dari UMKM yang berbasis di pesantren harus kita gencarkan," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pelindungan Merek bagi pelaku UMKM di lingkungan pesantren, Rabu (16/4). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harris Gubeng, Surabaya itu dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai pengurus pondok pesantren di Jawa Timur.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, One Pesantren One Product (OPOP), yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui produk-produk unggulan berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan dimulai dengan pre-test oleh tim dari Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Jatim, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi bertema Pelindungan Merek di Indonesia oleh staf Bidang Pelayanan KI, Didik Prihantoro. Usai sesi materi, peserta kembali mengikuti post-test untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
“Hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya pelindungan merek bagi produk pesantren,” ujar Haris.
Haris menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal menuju kolaborasi jangka panjang dalam pelindungan hukum terhadap produk pesantren. Dia menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dan kerja sama lintas sektor dalam mendorong perlindungan hukum kekayaan intelektual.
"Kami berkomitmen mendukung penuh inisiatif pelindungan merek dalam rangka memperkuat UMKM pesantren di Jawa Timur," ujar pria asli Tulungagung ini.