
Kemenkum Jatim Komitmen Perkuat Akses Layanan Hukum dan Pencegahan Narkotika
SERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Super Apps “PASTI” Kementerian Hukum, yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga mitra strategis ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho, dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan bentuk konkret negara dalam menyediakan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan terjangkau.
“Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik serta edukasi hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital melalui Super Apps “PASTI” sebagai langkah strategis menghadirkan layanan hukum yang terintegrasi dan tanpa batas ruang serta waktu.
Selain itu, tingginya angka penyalahgunaan narkotika disebut sebagai tantangan serius yang membutuhkan pendekatan kolaboratif. Dalam konteks ini, fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diposisikan sebagai ujung tombak edukasi dan pencegahan di tingkat akar rumput.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantianus Christomo, menekankan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak hanya terletak pada banyaknya regulasi, tetapi juga pada rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
Menurutnya, peran paralegal menjadi krusial sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum. “Paralegal diharapkan mampu memberikan pemahaman, pendampingan, serta mendorong penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang benar,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi pencegahan narkotika, Kepala Biro SDM Aparatur Organisasi Sekretariat Utama BNN RI, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Ia mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi individu. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat, termasuk keluarga, menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Pada sesi lain, Penasihat Kehormatan Menteri Hukum RI, Yudhistira Dwi Wardana Asta, memperkenalkan Super Apps “PASTI” sebagai inovasi layanan digital yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform.
Aplikasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses layanan, mulai dari administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, hingga bantuan hukum bagi masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang hadir bersama jajaran, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung implementasi program prioritas tersebut di wilayah Jawa Timur.
“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pendampingan Posbankum serta mendorong pemanfaatan Super Apps ‘PASTI’ agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif sekaligus membangun ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan preventif dan edukatif.

