Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dorong Percepatan Regulasi Kekayaan Intelektual di Tingkat Daerah



Dorong Percepatan Regulasi Kekayaan Intelektual di Tingkat Daerah



Surabaya - Upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di tingkat daerah menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan koordinasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang KI yang digelar di Aula Raden Wijaya, Senin (6/4). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis percepatan pembentukan regulasi KI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur.



Kegiatan ini dihadiri olehKadiv Yankum Raden Fadjar Widjanarko, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, yang memfokuskan penyusunan _roadmap_ dan strategi percepatan pembentukan Perda KI sebagai tindak lanjut arahan pimpinan pusat, sekaligus memperkuat perlindungan KI untuk pengembangan ekonomi kreatif di daerah.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam arahannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di daerah.



“Peraturan daerah terkait kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan potensi daerah. Dengan adanya regulasi yang kuat, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melindungi kekayaan budaya dan produk unggulan daerah,” ujar Haris.



Sementara itu, Kadiv Yankum Raden Fadjar Widjanarko menegaskan pentingnya kolaborasi lintas bidang dalam mendorong percepatan penyusunan regulasi KI di daerah.



“Koordinasi internal harus diperkuat agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, komunikasi dengan pimpinan daerah juga perlu dilakukan secara intensif agar proses percepatan penyusunan Perda dapat berjalan sesuai target,” ungkap Fadjar.



Ia juga menyampaikan harapannya agar sinergi antarbidang dapat terus diperkuat dalam rangka memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.



“Dengan adanya arahan dari pimpinan pusat kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kami berharap dukungan dan kolaborasi dari seluruh jajaran khususnya Divisi P3H agar penyusunan Perda terkait kekayaan intelektual ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.



Selanjutnya, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menekankan pentingnya langkah konkret dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia meminta para perancang peraturan perundang-undangan untuk mulai menyusun tahapan pembentukan Perda secara sistematis, mulai dari proses perencanaan hingga pengundangan.



“Langkah awal yang harus segera dilakukan adalah menyusun rancangan draf yang dapat menjadi bahan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kita juga akan membentuk tim kecil yang terdiri dari lima orang untuk menyusun naskah akademik serta draf Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Soleh.



Ia menambahkan bahwa draf Perda tingkat kabupaten/kota yang disusun nantinya dapat dijadikan _template_ bagi daerah lain sehingga proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih cepat dan seragam.



“Semangat penyusunan Perda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum RI. Oleh karena itu, kita harus tetap menjalankannya dengan optimal sebagai bagian dari pemenuhan target kinerja tahun 2026,” lanjutnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra menjelaskan bahwa pembahasan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum yang memberikan mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan sejumlah langkah strategis terkait penguatan KI di daerah.



“Dalam surat edaran tersebut terdapat empat tugas utama yang diberikan kepada Kanwil, yaitu melakukan koordinasi aktif, mendorong masuknya regulasi KI dalam program pembentukan perda, memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah, serta melakukan pelaporan secara berkala,” terang Pahlevi.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id