
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dari ruang VIP Kanwil Kemenkum Jatim.
Acara yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Wijanarko, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Mustiqo Vitra A, serta Tim Kerja Bidang AHU Kanwil Kemenkum Jatim.
Sosialisasi ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 dan diundangkan pada 21 Februari 2025.
Menteri Hukum RI menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI yang berada di luar negeri namun mengalami kendala dalam pembuktian status kewarganegaraan, seperti tidak memiliki atau hanya memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tetap diakui dan dilindungi oleh negara,” tegas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menambahkan bahwa Permenkum No. 6 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pelayanan hukum terhadap WNI di luar negeri. Dengan tata cara yang jelas dan terstruktur, proses penegasan status kewarganegaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Direktur Tata Negara yang membawakan materi “Kebijakan Penegasan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri” serta Direktur Pelindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri yang membahas “Kebijakan Kementerian Luar Negeri Terkait Pelindungan WNI”.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum dalam meningkatkan akses dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, di manapun mereka berada.



