
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, R. Fadjar Widjanarko, menekankan pentingnya hak kekayaan intelektual (KI) bagi civitas akademika. Terutama untuk melindungi karya-karya akademik yang dihasilkan.
Hal itu disampaikan Fadjar saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan, dan Hak Kekayaan Intelektual (LIPJPHKI) Universitas Airlangga. Acara yang digelar di ASSEC Tower pada Kamis (27/2) ini dihadiri oleh 50 mahasiswa dari jenjang S1, S2, dan S3.
Dalam paparannya, Fadjar menekankan urgensi permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi mahasiswa. Dia menjelaskan bahwa perlindungan HKI sangat penting untuk mencegah terjadinya plagiasi terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan di lingkungan akademik.
“Mahasiswa memiliki potensi besar dalam menciptakan karya dan inovasi. Tanpa perlindungan HKI, karya-karya tersebut rentan mengalami penjiplakan atau klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami dan mengurus hak kekayaan intelektualnya,” ujar Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga menekankan agar karya yang dihasilkan tidak berakhir di atas kertas saja. Namun juga dapat berdampak pada kemajuan serta berdampak positif terhadap ekonomi negara.
"Kami terus dorong untuk komersialisasi paten, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan bisa semakin optimal," tegas Fadjar.
Dalam sambutannya, Sekretaris LIPJPHKI, Prof. Ferry Efendi, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan penguatan terkait pelindungan kekayaan intelektual. Hal ini untuk memacu civitas akademika Universitas Airlangga untuk terus berkarya dan menghasilkan produk kekayaan intelektual.
"Kami tentu berharap sinergi yang baik dengan Kementerian Hukum agar bisa mengawal proses pendaftaran maupun fasilitasi yang lain," harap Ferry.
Setelah paparan dari Kadiv Pelayanan Hukum, sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme mahasiswa terhadap isu perlindungan HKI.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim berharap dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta mendorong mereka untuk segera mengurus HKI atas karya dan inovasi yang mereka hasilkan.





