Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jatim Gelar Sidang Pemeriksaan MKNW Terhadap Lima Notaris

FOTO_UTAMA_-_2024-09-26T162033.092.jpg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Rabu (26/09). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga tersebut menyidangkan lima orang notaris.

Giat sidang pemeriksaan oleh para anggota MKNW yaitu Khusnul Yaqin, Erna Anggraeni, Indira Retno Aryatie dan Gatot Triwaluyo.
Untuk diketahui tujuan sidang pemeriksaan MKNW ini adalah untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan tersebut bisa berupa, pemeriksaan notaris, pengambilan fotokopi minuta akta, pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Sidang pemeriksaan MKNW dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari APH yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris. Setelah melakukan pemeriksaan, MKNW akan mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil Kesimpulan,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra

Mustiqo juga menegaskan bahwa apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris. “Majelis MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum atau hakim,” tambahnya.

MKNW, tambahnya, wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu dan biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan. Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis. “Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan. Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," jelas Mustiqo. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.09.jpegWhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.10_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.10.jpegWhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.08_1.jpegWhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.08.jpegWhatsApp_Image_2024-09-26_at_15.27.09_1.jpeg



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id