Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

FOTO_UTAMA_67.png
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka mendengar masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait pembahasan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Sebanyak sembilan anggota Komisi XIII DPR RI hadir secara langsung dalam kegiatan ini, yaitu H. Sugiat Santoso, Marinus Gea, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Anwar Sadad, Ali Mazi, M. Shadiq Pasadigoe, H.A. Iman Sukri, Meity Rahmatia, dan Edison Sitorus. Selain itu, turut hadir pula Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati dan Sri Muherwati, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukim Titik Setiawati, serta perwakilan dari Kanwil Dirjen Imigrasi, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Dirjen HAM wilayah Jawa Timur. Sejumlah mitra kerja LPSK di Jawa Timur juga mengikuti kegiatan ini, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.

Mengawali pertemuan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana nasional. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Dalam forum dialog tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan beberapa masukan strategis yang dianggap penting untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban. Ia menyoroti pentingnya pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di daerah-daerah guna menjawab keterbatasan jangkauan perlindungan, khususnya di wilayah terpencil. Menurutnya, kehadiran perwakilan LPSK di daerah akan mempercepat proses perlindungan terhadap saksi, korban, maupun justice collaborator.

Selain itu, Haris juga mengusulkan agar dalam perubahan undang-undang tersebut, terdapat pengaturan yang secara eksplisit melindungi petugas pelindung LPSK di daerah yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.

Masukan lainnya yang disampaikan adalah pentingnya ketentuan objektif yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban, dalam situasi yang mendesak. Selain itu, Haris mendorong agar revisi undang-undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas, guna memastikan ketersediaan dana untuk pemulihan dan kompensasi korban.

Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga mengusulkan agar perlindungan diperluas mencakup subjek baru seperti whistleblower dan undercover agent, serta memperluas jenis tindak pidana yang mendapatkan perlindungan, termasuk kejahatan berbasis gender dan kejahatan lingkungan hidup.

Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung secara dinamis, dengan berbagai diskusi dan penyampaian pendapat dari para peserta. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Kanwil Kemenkum Jatim kepada Komisi XIII DPR RI, serta sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Dengan kunjungan ini, diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jawa Timur dapat memperkaya materi penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga ke depan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia.

 WhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.51.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.52_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.52.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.48.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.49_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.49_2.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.49.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.50_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.50.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.51_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-26_at_13.36.51_2.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id