SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan pengambilan sumpah jabatan terhadap lima notaris pengganti, Kamis (17/4), di Ruang Jayanegara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Wijanarko.
Lima notaris pengganti yang diambil sumpahnya berasal dari beberapa wilayah di Jawa Timur, yaitu dua orang dari Surabaya, satu dari Gresik, satu dari Malang, dan satu dari Jombang. Prosesi pengambilan sumpah dilakukan di hadapan dua saksi, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam arahannya, Raden Fadjar mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai notaris pengganti.
“Profesi ini tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam, tetapi juga menuntut ketelitian serta komitmen terhadap etika dan amanah undang-undang,” tegasnya.
Ia menekankan agar para notaris pengganti senantiasa memperhatikan tiga aspek utama dalam pelaksanaan tugas, yaitu kewenangan, kewajiban, dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam menjaga profesionalisme dan tertib administrasi dalam pelayanan hukum di daerah.