
Penguatan Akses Global melalui Layanan Legalisasi Dokumen Apostille
Surabaya - Akses masyarakat menuju pengakuan dokumen di tingkat internasional terus diperkuat melalui sosialisasi layanan legalisasi dokumen publik yang digelar di Aula Raden Wijaya, Kamis (9/4). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Apostille sebagai bentuk transformasi birokrasi yang lebih sederhana, cepat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kabid Pelayanan AHU Ufi Mayakapti, serta perwakilan dari berbagai universitas dan instansi di Surabaya.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa legalisasi dokumen memiliki peran strategis di era global, khususnya bagi masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan maupun berkarier di luar negeri.
“Ijazah dan dokumen publik bukan hanya sekadar kenangan, tetapi merupakan representasi hukum di kancah internasional. Tanpa pengesahan yang sah, maka akan sulit untuk bersaing secara global,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa sebelum hadirnya Apostille, proses legalisasi dokumen kerap menjadi beban bagi masyarakat karena harus melalui banyak tahapan lintas instansi yang memakan waktu dan biaya.
“Dulu proses legalisasi seperti labirin birokrasi, berpindah dari satu instansi ke instansi lain. Hal ini tidak hanya melelahkan, tetapi juga membuka peluang adanya perantara yang berisiko,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa implementasi Apostille telah membawa perubahan signifikan dalam pelayanan publik. Dengan sistem ini, legalisasi cukup dilakukan melalui satu pengesahan yang diakui oleh lebih dari 120 negara.
“Melalui Apostille, birokrasi menjadi lebih sederhana, transparan, dan berbasis digital. Ini yang membuat kepercayaan masyarakat meningkat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tren peningkatan jumlah pemohon yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut.
“Pada periode 2024 hingga 2026, jumlah pemohon terus meningkat dari sekitar 5.100 menjadi lebih dari 7.000 pemohon. Bahkan rata-rata pelayanan mencapai 30 pemohon per hari, dan tetap berjalan optimal meskipun dalam skema kerja fleksibel,” tambahnya.
Haris menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kemudahan akses dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini adalah esensi dari reformasi birokrasi. Negara harus hadir memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit. Dengan legalisasi yang kuat, masyarakat bisa melangkah lebih percaya diri di kancah internasional,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk turut berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan Apostille kepada masyarakat luas.
“Saya berharap bapak dan ibu dapat membantu menyampaikan informasi ini, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan layanan legalisasi dokumen dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalisasi dokumen, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya dalam mendukung mobilitas global masyarakat Indonesia.

