Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perdana WFA di Kanwil Kemenkum Jatim, Kakanwil Tegaskan Disiplin Kerja

FOTO_UTAMA_-_2025-02-07T132824.011.jpg

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar apel virtual perdana dalam rangka penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat (7/2). Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menenkankan pentingnya disiplin kerja dalam kondisi efiensi anggaran dalam kegiatan yang diikuti oleh 96 pegawai melalui aplikasi zoom itu.

Apel virtual ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi pegawai dalam rangka efisiensi anggaran. Dalam arahannya, Haris menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur.

"Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai aturan. Pelayanan loket di Pusat Pelayanan Terpadu masih harus berjalan hari ini agar masyarakat tidak kebingungan. Sosialisasi peralihan ke layanan virtual harus dilakukan secara masif," ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan tim Tata Usaha (TU) agar lebih teliti dalam penerbitan surat dinas guna menghindari dokumen ilegal, terutama yang berkaitan dengan instansi lain.

Haris juga meminta tim Barang Milik Negara (BMN) dan Rumah Tangga untuk menyusun strategi efisiensi pemanfaatan sarana dan prasarana elektronik. Sementara itu, pegawai non-manajerial diinstruksikan untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugasnya demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.

"Meskipun anggaran mengalami pemangkasan, bidang pelayanan hukum tetap diminta untuk bekerja secara maksimal guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan," tegas Haris.

Selain itu, Balai Harta Peninggalan (BHP) yang menjadi satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkum Jatim diharapkan melaporkan setiap kegiatannya kepada Kakanwil sebagai bentuk pengendalian kerja.

Dengan apel virtual ini, Haris berharap seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Jatim dapat menyesuaikan diri dengan pola kerja baru tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Jatim menerapkan empat hari kerja secara langsung di kantor dan satu hari kerja di hari Jumat dengan metode WFA. (Humas Kemenkum Jatim)

WhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.20.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.21_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.21.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.19_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.19.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.20_1.jpegWhatsApp_Image_2025-02-07_at_12.39.20_2.jpeg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id