SURABAYA - Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengadakan kegiatan koordinasi terkait layanan Badan Hukum Partai Politik dan Layanan Kewarganegaraan, Senin (10/2). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kanwil Kemenkum Jatim untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan partai politik melalui forum diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kakanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, serta perwakilan dari Bakesbangpol, Dispendukcapil, dan sejumlah perwakilan partai politik dan lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama mengenai perubahan regulasi yang akan mempengaruhi administrasi partai politik dan kewarganegaraan.
Salah satu perubahan signifikan yang disorot adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2024 yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, yang diperkirakan akan mengubah dinamika politik di daerah.
Selain itu, Haris juga menyoroti isu-isu terkait kewarganegaraan, termasuk masalah status kewarganegaraan anak-anak TKI hasil perkawinan dengan WNA dan tantangan yang dihadapi oleh warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.
"Perubahan regulasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan administrasi terkait partai politik dan kewarganegaraan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses hak-haknya," kata Haris.
Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam kesempatan ini juga menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan layanan badan hukum partai politik dan kewarganegaraan.
Selain itu, Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, memaparkan perubahan terbaru dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017 tentang Layanan Dokumentasi Partai Politik. Sementara itu, Kasubdit Kewarganegaraan, Backy Krisnayuda, memberikan penjelasan mengenai Permenkumham terkait penegasan status kewarganegaraan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan umpan balik dari para peserta untuk penyempurnaan layanan Kementerian Hukum, guna memastikan bahwa kebijakan dan layanan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan politik di Indonesia. (Humas Kemenkum Jatim)