Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Pelindungan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar FGD Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai fasilitasi dan konsultasi teknis inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berlangsung hari ini (29/7) di Aula Raden Wijaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan hukum dan pengakuan terhadap ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan potensi indikasi geografis yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

Perkuat Pelindungan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar FGD Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Perkuat Pelindungan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar FGD Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai fasilitasi dan konsultasi teknis inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berlangsung hari ini (29/7) di Aula Raden Wijaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan hukum dan pengakuan terhadap ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan potensi indikasi geografis yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas kebudayaan, pariwisata, pertanian, dan badan riset daerah (BRIDA) kabupaten/kota se-Jawa Timur. Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta para pejabat fungsional dan struktural Kanwil Kemenkum Jatim.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Pahlevi Witantra, dalam sambutan pembukaannya menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga aset budaya yang bersifat komunal.

“Melalui forum ini, kita ingin menyamakan persepsi sekaligus mengidentifikasi potensi, hambatan, dan kebutuhan dalam proses inventarisasi KIK, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022,” ujar Pahlevi.

Ia menambahkan, pelindungan terhadap KIK tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa yang diwariskan lintas generasi.

Beberapa contoh KIK yang dibahas dalam forum ini antara lain Tari Beskalan dan Wayang Krucil dari Kabupaten Malang, Pudak Gresik dan Sego Krawu dari Kabupaten Gresik, serta musik Gandrung dan Tari Ngremo Surabaya yang menjadi ciri khas Jawa Timur. Para peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan potensi KIK lain yang belum tercatat secara resmi.

FGD terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan pemaparan teknis terkait jenis-jenis KIK, ruang lingkup pelindungan, serta manfaat dari integrasi data budaya dalam sistem informasi KIK Indonesia. Dalam sesi ini, Ariyanti, S.H., M.H., Ketua Tim Kerja Permohonan, Publikasi, dan Pelayanan Teknis Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK menjelaskan pentingnya pencatatan sebagai bentuk legitimasi dan pelindungan terhadap budaya lokal.

“Pelindungan defensif terhadap KIK tidak hanya untuk menghindari klaim budaya oleh pihak asing, tapi juga memberi peluang masyarakat untuk memanfaatkan nilai ekonomis dari kekayaan yang mereka miliki,” terang Ariyanti.

Sementara itu, Laina Sumarlina Sitohang, S.Sn., M.M., yang juga hadir sebagai narasumber, memaparkan secara teknis tata cara pencatatan permohonan KIK, mulai dari koordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas adat hingga proses pengajuan dalam sistem daring DJKI. Ia menekankan bahwa proses ini bersifat inklusif dan tidak dipungut biaya.

“Selama data yang diajukan lengkap dan valid, pencatatan bisa dilakukan dengan cepat. Namun jika ada kekurangan, proses verifikasi lanjutan akan difasilitasi oleh kantor wilayah,” jelas Laina.

FGD ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal untuk menjaga serta mempromosikan kekayaan budaya Indonesia yang begitu beragam.

“Mari kita jadikan forum ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat identitas budaya bangsa melalui pelindungan KIK,” tutup Pahlevi.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Perkuat Pelindungan Budaya Daerah, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar FGD Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id