Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

MKNW Jatim Kedepankan Kekompakan dan Prinsip Kehati-hatian

MKNW Jatim Kedepankan Kekompakan dan Prinsip Kehati-hatian

MKNW Jatim Kedepankan Kekompakan dan Prinsip Kehati-hatian

SURABAYA – Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Timur Periode 2025–2028 telah dilantik dan diambil sumpah oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Kamis (30/10). Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto yang dipilih sebagai Ketua menekankan agar MKNW Jatim selalu kompak dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dan diikuti secara daring dari Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim. Sebanyak enam anggota MKNW Jatim mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, yaitu Haris Sukamto dan Raden Fadjar Widjanarko (unsur pemerintah), Dr. Khusnul Yaqin, Dwi Rossulliati, dan Akhmad Faizal Rizani (unsur notaris), serta AKP Rahmawati (unsur ahli). Sementara itu, Dr. Indira Retno Aryatie (unsur akademisi) berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Dalam sambutannya, Dirjen AHU, Widodo menegaskan bahwa profesi notaris memiliki posisi strategis dalam sistem pelayanan hukum nasional. Notaris tidak hanya menghasilkan akta otentik, tetapi juga menjamin kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai napas profesi notaris, karena tanpa integritas keahlian hukum kehilangan makna.

Widodo juga menyoroti peran penting Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi, sesuai Pasal 66 UU Jabatan Notaris (UUJN) yang memberi kewenangan kepada MKN untuk memberikan persetujuan terhadap pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum, sehingga anggota MKNW harus menjunjung profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dirjen AHU menyambut baik keterlibatan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dalam keanggotaan MKNW, yang diharapkan mampu memperkuat pemahaman terhadap kekhususan notariil serta memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dengan APH untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap notaris secara berjenjang dan terpadu.

Usai pelantikan, MKNW Jawa Timur langsung menggelar rapat internal untuk penyemaan persepsi dan pembentukan struktur kepengurusan. Hasil rapat menetapkan Haris Sukamto sebagai Ketua dan Dr. Khusnul Yaqin sebagai Wakil Ketua.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menekankan pentingnya kekompakan dan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah MKNW, mengingat jumlah perkara yang melibatkan notaris di Jawa Timur cukup tinggi.

“Setiap keputusan majelis harus obyektif dan sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kementerian Hukum untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang bermartabat, berintegritas, dan terpercaya.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase MKNW Jatim Kedepankan Kekompakan dan Prinsip Kehati-hatian

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id