Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Jatim Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Bahas Arah Reformasi Hukum Pidana Nasional

Kemenkum Jatim Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Bahas Arah Reformasi Hukum Pidana Nasional

Kemenkum Jatim Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Bahas Arah Reformasi Hukum Pidana Nasional

SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring melalui Zoom, Jumat (31/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Anita Irawati, serta tim penyuluh dan analis hukum Kanwil.

Webinar menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, serta para akademisi dan pakar hukum pidana nasional, di antaranya Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriyadi, dan Dr. M. Fatahillah Akbar.

Dalam pemaparan utama, para narasumber membahas arah politik hukum nasional terkait pengaturan pidana mati dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Perubahan kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan abolisionis de facto—yakni upaya untuk mengurangi pelaksanaan pidana mati tanpa langsung menghapusnya. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati kini bersifat opsional dengan masa percobaan selama 10 tahun, memberi kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan perilaku terpuji agar hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kebijakan baru ini dinilai lebih manusiawi serta sejalan dengan prinsip lex favor reo dan perkembangan hak asasi manusia global, khususnya hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Diskusi juga menyoroti berbagai aspek teknis dan normatif, seperti kejelasan lembaga penilai dalam masa percobaan, kriteria objektif “perbuatan terpuji”, serta pembaruan terminologi seperti penggunaan istilah “disabilitas mental” menggantikan “sakit jiwa”. Para narasumber juga menekankan pentingnya fasilitas khusus bagi narapidana dengan disabilitas intelektual serta penguatan hak pendampingan hukum bagi terpidana mati.

Usulan pembentukan public defender oleh negara turut mengemuka, agar setiap terpidana memperoleh bantuan hukum memadai tanpa harus bergantung pada lembaga bantuan hukum non-pemerintah.

Pemaparan ditutup dengan pembahasan mekanisme pelaksanaan dan metode eksekusi pidana mati. Jaksa Agung tetap berwenang menentukan waktu pelaksanaan, namun Presiden memiliki hak prerogatif untuk menolak eksekusi dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Para pakar menyarankan agar prosedur pengajuan kepada Presiden diatur lebih rinci untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mempertimbangkan metode eksekusi yang lebih manusiawi dan berbasis bukti, seperti suntik mati.

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada penghormatan nilai-nilai kemanusiaan.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Kemenkum Jatim Ikuti Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Bahas Arah Reformasi Hukum Pidana Nasional

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id