
Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Desa, Kemenkum Jatim dan Komisi I DPRD Purworejo Gelar Studi Konsultasi
Surabaya - Upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pusat terus diperkuat melalui kegiatan studi konsultasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah, khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa .
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, (20/04) di Aula Raden Wijaya dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Budi Sunaryo beserta jajaran.
Studi konsultasi ini bertujuan untuk membahas pembentukan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Hal ini dinilai penting mengingat dinamika regulasi yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, menegaskan dalam sambutannya bahwa peran pembinaan hukum di tingkat provinsi sangat strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Kantor Wilayah memiliki peran krusial dalam memfasilitasi pembentukan dan pengharmonisasian produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.” ujarnya
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo membuka pembahasan dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan regulasi daerah.
“Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Perda, dengan semangat simplifikasi agar regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan implementatif.” jelas Soleh
Soleh juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah substansi penting dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang perlu menjadi perhatian, seperti pembentukan dan penggabungan desa, masa jabatan kepala desa, hingga digitalisasi sistem informasi desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Budi Sunaryo juga mengungkapkan bahwa regulasi tersebut masih menjadi isu hangat di masyarakat desa dan memerlukan kejelasan implementasi. Ia menyampaikan "Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini masih menjadi perhatian di desa-desa. Kami telah mempelajari substansinya secara mendalam, termasuk sekitar 188 pasal yang ada di dalamnya, sehingga diperlukan langkah strategis agar penyusunan Perda tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.” ujar Budi
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai isu krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme Pilkades serentak, potensi calon tunggal, hingga pengaturan kesejahteraan perangkat desa. Selain itu, pentingnya inventarisasi regulasi daerah, penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan di daerah, serta kehati-hatian dalam menyusun Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi perhatian utama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, berkualitas, serta mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

