Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Jaga Identitas Budaya Arek, Kemenkum Jatim Berikan Pemahaman Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal kepada Mahasiswa Unesa Surabaya



Jaga Identitas Budaya Arek, Kemenkum Jatim Berikan Pemahaman Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal kepada Mahasiswa Unesa Surabaya



Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada mahasiswa dalam kegiatan Eco Biz Law Talk yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (16/4).



Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko, Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Unesa Setya Yuwana, Seniman Ludruk Jawa Timur Cak Kartolo, serta Dosen Fakultas Hukum Unesa Mieke Yustia Ayu Ratna Sari.



Dalam pemaparannya, Raden Fadjar Widjanarko menekankan bahwa pelindungan KIK menjadi langkah strategis dalam menjaga identitas Budaya Arek dari perspektif hukum. Ia menjelaskan bahwa Budaya Arek tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai aset hukum yang memiliki nilai strategis.



Budaya Arek sendiri merepresentasikan karakter masyarakat di wilayah utara Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang, yang dikenal egaliter, terbuka, demokratis, serta memiliki solidaritas tinggi.



Berbagai bentuk ekspresi budaya yang berkembang, seperti ludruk dan tari remong, merupakan seni pertunjukan khas yang sarat kritik sosial dan nilai budaya. Selain itu, kidungan sebagai tradisi lisan improvisatif yang diwariskan secara turun-temurun, serta simbol dan ritual adat, juga menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Arek. Seluruh unsur tersebut termasuk dalam kategori KIK yang berpotensi dikomodifikasi atau diklaim pihak lain apabila tidak dilindungi secara hukum.



Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan bahwa dalam sistem kekayaan intelektual nasional, KIK memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kekayaan intelektual individual. Jika hak cipta, merek, paten, dan desain industri melekat pada individu atau korporasi, maka KIK merupakan hak milik bersama komunitas atau negara. KIK mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, hingga Sumber Daya Genetik.



Dari sisi regulasi, pelindungan KIK telah didukung berbagai instrumen hukum, mulai dari Konvensi CBD tahun 2002 sebagai dasar internasional, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 yang mengatur teknis inventarisasi dan pencatatan KIK. Pada tahun 2026, Surat Edaran Menteri Hukum juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di seluruh kabupaten/kota.



Budaya Arek sendiri memiliki potensi besar sebagai objek KIK. Bentuknya beragam, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional seperti ludruk, tari remong, kidungan, musik kentrung, hingga ritual pesisir seperti rokat tase’. Selain itu, terdapat pula pengetahuan tradisional berupa kuliner khas seperti rawon dan lontong balap, serta potensi indikasi geografis seperti batik Jawa Timuran dan kopi lokal.



Berdasarkan data hingga April 2026, tercatat sebanyak 259 KIK di Jawa Timur, dengan 31 dari 38 kabupaten/kota telah melakukan pencatatan. Namun demikian, Kota Surabaya masih berada di peringkat ke-31, meskipun telah memiliki beberapa KIK tervalidasi seperti Rujak Cingur, Pecel Semanggi, dan Lontong Balap. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan upaya inventarisasi dan pencatatan KIK di daerah.



Dalam konteks pelindungan budaya, KIK tidak dapat berdiri sendiri. KIK perlu berjalan beriringan dengan skema Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). KIK berperan dalam memberikan pelindungan hukum dan nilai ekonomi, sementara WBTB berfungsi menjaga pelestarian dan pengakuan budaya. Keduanya menjadi saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan budaya.



Ancaman terhadap KIK juga nyata. Berbagai kasus klaim budaya seperti batik, Reog Ponorogo, dan angklung menjadi pembelajaran penting akan perlunya pelindungan formal.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id