
Teken Addendum Kerja Sama Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Tetap Optimal di Tengah Efisiensi Anggaran
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan optimal meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 82 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/6).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, jajaran Penyuluh Hukum, serta perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Jawa Timur.
Dalam laporannya selaku ketua panitia, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa penandatanganan addendum tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-1100 tanggal 7 Mei 2026 tentang Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum.
“Langkah penajaman anggaran dilaksanakan sebagai upaya strategis demi tercapainya efisiensi anggaran pemerintah. Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, kebijakan efisiensi ini secara khusus berdampak pada pagu anggaran litigasi dengan total nilai penyesuaian anggaran sebesar Rp2,082 miliar,” ujar Soleh.
Soleh menjelaskan, penyesuaian tersebut berdampak pada 82 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur. Menurutnya, penyesuaian volume anggaran dilakukan secara objektif berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyerapan anggaran masing-masing PBH pada periode berjalan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengesahkan perubahan kontrak pelaksanaan bantuan hukum secara hukum, menyelaraskan target realisasi dengan pagu yang tersedia pasca penajaman anggaran, serta memastikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin tetap terlaksana secara optimal dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menekankan bahwa kebijakan penajaman anggaran harus dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran negara, bukan sebagai hambatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Melalui forum ini, saya mengajak seluruh Pemberi Bantuan Hukum yang hadir untuk tidak melihat pemotongan ini sebagai sebuah hambatan, melainkan sebagai momentum evaluasi untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Haris.
Menurut Haris, penyesuaian pagu anggaran yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global. Karena itu, seluruh PBH di Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan tetap menjaga kualitas layanan bantuan hukum.
“Saya berharap dana yang telah dialokasikan dan disepakati dalam addendum ini dapat dimaksimalkan sebaik-baiknya, sehingga target kinerja dapat tercapai 100 persen dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi. Mari kita buktikan bahwa Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Timur tetap mampu memberikan access to justice yang merata, meskipun di tengah tantangan efisiensi anggaran pemerintah,” ujarnya.
Prosesi penandatanganan addendum berlangsung lancar dan diikuti seluruh PBH yang terdampak penyesuaian anggaran. Melalui penandatanganan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum tetap terjaga dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Timur.

