
Perkuat Kinerja Pejabat Fungsional, Dorong Penyusunan Angka Kredit Terukur
Surabaya - Upaya memperkuat kualitas kinerja yang terukur terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui pendalaman materi penetapan angka kredit jabatan fungsional pada hari kedua kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi yang digelar di Aula Raden Wijaya, Rabu (15/4). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong pejabat fungsional agar mampu menyusun angka kredit yang tidak hanya tepat, tetapi juga mencerminkan dampak nyata dari kinerja.
Hadir sebagai narasumber, Analis SDMA Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia, Budi Prasetyo, bersama para pejabat fungsional yang mengikuti kegiatan secara aktif. Hari kedua difokuskan pada penguatan pemahaman teknis, rekonsiliasi data, serta diskusi interaktif guna memastikan setiap angka kredit yang disusun benar-benar selaras dengan capaian kinerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, kembali menegaskan bahwa sistem penilaian saat ini menuntut perubahan pola pikir dari administratif menjadi berbasis hasil kerja.
“Penilaian angka kredit saat ini menuntut kita untuk benar-benar menunjukkan hasil kerja, bukan sekadar administrasi. Saya harap pemahaman yang didapat hari ini bisa langsung diterapkan agar kinerja kita semakin berdampak dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses rekonsiliasi bukan sekadar menyamakan angka, melainkan memastikan setiap capaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara objektif serta relevan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam pemaparannya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan angka kredit kini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024. Angka kredit, menurutnya, menjadi representasi kuantitatif dari kinerja pejabat fungsional yang berdampak langsung pada pengembangan karier.
“Angka kredit merupakan representasi kuantitatif dari kinerja pejabat fungsional yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat, jenjang jabatan, hingga pengangkatan dalam jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem penilaian kini telah bertransformasi melalui mekanisme konversi kinerja, menggantikan pendekatan konvensional yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen administratif. Melalui sistem ini, kualitas dan capaian kinerja menjadi faktor utama dalam penilaian.
Peserta juga mendapatkan pemahaman teknis terkait penggunaan formulir konversi, proses akumulasi, hingga penetapan angka kredit sebagai dokumen final yang akuntabel. Dalam sesi diskusi, berbagai isu strategis turut dibahas, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama bagi CPNS, pengakuan ijazah lanjutan, hingga perpindahan jabatan fungsional.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penilaian tetap berlandaskan pada kinerja dan kompetensi, serta memberikan ruang bagi pengembangan kapasitas pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konversi angka kredit sangat bergantung pada predikat kinerja. Bahkan untuk CPNS, penilaian sudah dimulai sejak masa awal melalui SKP yang kemudian dikonversi menjadi angka kredit,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat fungsional semakin mampu menyusun angka kredit secara tepat, akuntabel, dan berbasis kinerja nyata. Dengan demikian, setiap capaian tidak hanya terdokumentasi dengan baik, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

