
Sosialisasi dan Rekonsiliasi Tingkatkan Kinerja Fungsional
Surabaya - Upaya menyelaraskan persepsi serta meningkatkan kualitas kinerja pejabat fungsional dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi penyusunan penetapan angka kredit yang digelar di Aula Raden Wijaya pada Selasa, (14/4). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi penilaian kinerja yang lebih objektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi organisasi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kadiv Yankum Raden Fadjar Widjanarko, Kabid Pelayanan AHU Ufi Mayakapti, Kabag Umum Meirina Saeksi, serta 60 pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Haris Sukamto, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan sistem penilaian angka kredit saat ini harus dimaknai sebagai bagian dari transformasi kinerja, bukan sekadar perubahan administratif.
“Kita tidak boleh lagi terjebak pada budaya administratif. Angka kredit hari ini bukan tentang seberapa lengkap dokumen yang kita miliki, tetapi seberapa nyata kinerja yang kita hasilkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Haris.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini masih terdapat kecenderungan hanya mengganti sistem tanpa mengubah pola pikir, sehingga kinerja yang ditampilkan belum sepenuhnya mencerminkan dampak nyata bagi organisasi.
“Kalau kita hanya mengganti kemasan organisasi tanpa mengubah cara berpikir, maka perubahan itu tidak akan berarti. Kita harus berani dinilai secara objektif dan fokus pada hasil kerja yang berdampak,” lanjutnya.
Haris menambahkan bahwa peran atasan langsung menjadi sangat krusial dalam sistem penilaian saat ini. Menurutnya, objektivitas penilaian harus dijaga agar kinerja pegawai benar-benar dihargai secara adil dan proporsional.
“Di tangan atasan, kinerja bisa diakui secara adil atau justru diratakan tanpa pembeda. Karena itu, penilaian harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyajikan data yang akurat dan faktual dalam proses rekonsiliasi. Tanpa data yang valid, perubahan yang diharapkan tidak akan dapat terwujud secara optimal.
Lebih lanjut, kegiatan ini tidak hanya dipandang sebagai rutinitas administratif, tetapi sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional. Rekonsiliasi tetap diperlukan sebagai bagian dari akuntabilitas organisasi, namun harus dilakukan secara sederhana, relevan, dan tidak membebani.
“Kalau semua dokumen kita sempurna, tetapi kinerja tidak dirasakan oleh masyarakat, maka itu bukan keberhasilan. Sebaliknya, ketika kerja kita memberi solusi dan manfaat nyata, di situlah nilai kita sebagai ASN,” ungkap Haris.
Harapannya dari kegiatan ini mampu mendorong seluruh pejabat fungsional tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas kinerja. Transformasi yang dilakukan diharapkan mampu mendorong organisasi menjadi lebih adaptif, profesional, serta berorientasi pada hasil yang berdampak bagi masyarakat luas.

