
Perkuat Regulasi Pelindungan Koperasi dan UMKM Lumajang
LUMAJANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong penguatan regulasi daerah melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Lumajang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Lumajang ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama jajaran, di antaranya Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Awaludin Yusuf, Wakil Ketua Bapemperda Mustainul Umam, serta perwakilan perangkat daerah, koperasi, dan pelaku UMKM.
Dalam forum tersebut, Haris menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh sekadar berbasis kajian teoritis, tetapi harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
“Raperda bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen yang memiliki daya paksa dan akan berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, substansinya harus benar-benar implementatif,” ujar Haris.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses uji publik. Menurutnya, diskusi yang terbuka dan konstruktif menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang efektif.
“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perancang peraturan harus diperkuat agar Perda yang dihasilkan berkualitas dan mampu menjawab tantangan di lapangan,” katanya.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah. Sektor ini dinilai berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.
Karena itu, kehadiran Raperda dinilai penting sebagai payung hukum yang memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku koperasi dan UMKM di Lumajang.
Forum uji publik juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penguatan sektor tersebut melalui regulasi yang berpihak dan berkelanjutan. Political will dinilai menjadi faktor penentu agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, mulai dari aspek substansi hingga implementasi di lapangan. Hasil diskusi ini diharapkan dapat menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya uji publik ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

