Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kunjungan Bapemperda di Kemenkum Jatim, Bahas Penguatan Kualitas Raperda



Kunjungan Bapemperda di Kemenkum Jatim, Bahas Penguatan Kualitas Raperda



Surabaya - Pembahasan terkait peningkatan kualitas rancangan peraturan daerah (Raperda) berbasis kebutuhan masyarakat menjadi fokus dalam kunjungan kerja Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di Ruang VIP pada Rabu,(15/4). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk berbagi informasi dan meningkatkan kualitas penyusunan naskah akademik yang komprehensif dan implementatif.



Kunjungan tersebut dihadiri oleh 13 anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo beserta Sekretaris DPRD, serta jajaran dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang dipimpin oleh Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo bersama para perancang peraturan perundang-undangan.



Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan pentingnya membangun regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.



“Penyusunan Raperda harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Regulasi yang baik bukan hanya yang selesai secara administratif, tetapi yang benar-benar dapat menjawab persoalan di lapangan dan memberikan manfaat nyata,” tegas Haris.



Ia juga mendorong agar proses pembentukan peraturan daerah dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga substansi yang dihasilkan lebih komprehensif dan implementatif.



Sementara itu, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa dalam menyusun suatu regulasi tidak cukup hanya berpedoman pada aspek yuridis semata, melainkan harus memperhatikan pendekatan yang lebih menyeluruh.



“Perancang harus melihat regulasi dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga historis. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Soleh.



Dalam diskusi, juga disampaikan pentingnya pelibatan stakeholder terkait dalam penyusunan naskah akademik, khususnya terhadap beberapa Raperda yang tengah disiapkan. Hal ini bertujuan agar permasalahan yang ada di masyarakat dapat teridentifikasi secara tepat dan dituangkan dalam materi muatan peraturan.



Selain itu, partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, implementatif, serta memberikan manfaat langsung.



Dibahas pula mengenai proses harmonisasi Raperda yang pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, namun masih terdapat kendala pada tahap fasilitasi di tingkat provinsi yang belum memiliki batas waktu yang jelas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan penetapan peraturan daerah.



Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa masyarakat pada umumnya lebih menitikberatkan pada kepastian waktu berlakunya suatu peraturan dibandingkan dengan proses birokrasi yang dilalui.



Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menghasilkan Raperda yang berkualitas, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id