Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Tertib Administrasi Parpol, Ditjen AHU Gelar Rakor Bersama Kanwil se-Indonesia

Perkuat Tertib Administrasi Parpol, Ditjen AHU Gelar Rakor Bersama Kanwil se-Indonesia

Perkuat Tertib Administrasi Parpol, Ditjen AHU Gelar Rakor Bersama Kanwil se-Indonesia

SURABAYA - Untuk memperkuat tertib administrasi partai politik di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi bersama kantor wilayah, Senin (3/11/2025). Kegiatan yang membahas mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik ini diikuti secara serentak oleh seluruh Kanwil, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur yang mengikuti jalannya rakor dari Ruang Hayam Wuruk.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono, yang menekankan pentingnya pemahaman seragam antar-kanwil dalam proses penerbitan SKT, terutama menjelang dinamika politik jelang tahun pemilu.

“Penerbitan SKT bukan sekadar administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum dalam memastikan partai politik berdiri sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Dulyono dalam sambutannya.

Dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur, hadir Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, serta jajaran tim AHU. Dalam kesempatan itu, Haris menegaskan komitmen Kanwil Jatim untuk menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap permohonan SKT diproses sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi dokumen hingga penerbitan surat. Integritas pelayanan hukum menjadi prinsip utama kami,” tutur Haris.

Rapat koordinasi juga menghadirkan Titik selaku narasumber dari Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU, yang memaparkan dasar hukum penerbitan SKT sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Dalam paparan itu dijelaskan, peran Kanwil Kemenkum di daerah sangat vital sebagai penerbit SKT bagi kepengurusan partai politik tingkat provinsi.

Selain membahas aspek regulasi, rakor ini juga menekankan keseragaman format SKT dan tata cara pemeriksaan dokumen dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Peserta diberi pemahaman rinci mengenai dokumen yang wajib dilampirkan, mulai dari akta pendirian, surat keputusan kepengurusan, hingga keterangan domisili partai.

Menutup kegiatan, Ditjen AHU berharap sinergi pusat dan daerah dapat memperkuat tata kelola partai politik yang transparan dan tertib hukum.

“Koordinasi ini bukan hanya untuk kelancaran administrasi, tetapi untuk memastikan demokrasi kita memiliki fondasi hukum yang kuat,” ujar Titik.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Perkuat Tertib Administrasi Parpol, Ditjen AHU Gelar Rakor Bersama Kanwil se-Indonesia

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id