
SURABAYA - Pimti Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti Seminar Action Plan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum di lingkungan Kantor Wilayah yang diselenggarakan pada Kamis (10/4). Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Hayam Wuruk.
Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko serta Kepala Divisi P3H, Titik Setiawati, hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini. Seminar Action Plan ini menghadirkan tiga penguji utama, yakni Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady.
Dalam kesempatan ini, lima Kantor Wilayah diberikan kesempatan memaparkan rencana aksinya masing-masing, yaitu Kanwil Bangka Belitung (AHU), Kanwil Papua Barat (BPHN), Kanwil Jawa Tengah (KI), Kanwil Nusa Tenggara Timur (PP), dan Kanwil Sumatera Utara (BSK).
Meski tidak berkesempatan menyampaikan paparan, Kanwil Kemenkum Jatim menyampaikan rencana aksi berupa pembentukan Unit Layanan Hukum Kolaborasi yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi Badan Koordinasi Wilayah.
"Unit ini akan mengusung pendekatan Whole of Government (WoG) untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi pelayanan hukum yang berkesinambungan," urai Haris.
Layanan yang ditawarkan meliputi Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Balai Harta Peninggalan (termasuk pembuatan surat wasiat), konsultasi reformasi hukum daerah, serta layanan konsultasi hukum gratis.
“Unit Layanan Hukum ini nantinya akan dikemas dalam satu brand bernama East Java Legal Services Network atau ‘LEGAL HUB’, agar lebih mudah dikenali dan diakses masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelas Haris.




