SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, Rabu (21/5). Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto berharap kepatuhan pelaksanaan IRH dapat mencapai 100 persen untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur pada tahun ini dan seterusnya.
Haris membuka acara dengan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kanwil Jatim sebagai Tim Sekretariat Wilayah telah memberikan pendampingan intensif kepada tim kerja Pemda dalam pemenuhan data dukung dan penilaian empat variabel pengukuran IRH. Hasilnya, terjadi peningkatan signifikan pada nilai penilaian yang diapresiasi sebagai pencapaian positif.
“Dari 38 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Timur, 26 di antaranya meraih predikat AA atau istimewa pada penilaian nasional IRH tahun lalu. Kami optimis capaian ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan pada tahun ini,” ujar Haris Sukamto.
Dalam sambutannya, Haris menekankan pentingnya evaluasi bersama atas kendala yang dihadapi selama proses pemenuhan data IRH. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin bersama-sama mereviu hambatan yang ada agar bisa disesuaikan dan dilakukan perbaikan demi peningkatan nilai IRH di wilayah Jawa Timur,” tuturnya.
Kakanwil juga berharap kepatuhan pelaksanaan IRH dapat mencapai 100 persen untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur pada tahun ini dan seterusnya.
Selain Haris, hadir Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, Tim Sekretariat Wilayah V Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta perwakilan Bagian Hukum dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi, penguatan, dan pembinaan teknis oleh Tim Badan Strategi Kebijakan Kemenkum yang dipandu moderator Muhammad Aminudin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, diikuti sesi diskusi dan tanya jawab untuk menjawab berbagai persoalan teknis.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jatim dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum yang efektif dan terukur di tingkat daerah, mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum dan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.