Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Tim Ahli Indikasi Geografis Lakukan Pemeriksaan Substantif Bawang Merah Sumenep

FOTO_UTAMA_59.png

SUMENEP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menggelar pemeriksaan substantif bawang merah Sumenep pada Kamis (8/8).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Dulyono, serta Kasubbid Kekayaan Intelektual, Gatot Suharto.

Dalam kesempatan tersebut, Idris menjelaskan bahwa permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk bawang merah Sumenep akan dilakukan dengan pengecekan lahan di beberapa tempat, selain melihat proses mulai dari pembibitan hingga hasil olahan bawang merah tersebut.

"Kegiatan pemeriksaan substantif ini akan dilaksanakan selama dua hari. Kami berharap pelaksanaan ini berjalan lancar hingga akhir, sehingga bawang merah Sumenep dapat terdaftar dan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis," ujarnya.

Idris menambahkan, fokus pemeriksaan kali ini adalah interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait bawang merah.

"Semakin banyak petani yang hadir, semakin baik, sehingga semakin banyak petani yang mendapatkan edukasi. Nantinya hasil pemeriksaan substantif ini akan dibawa pada sidang pleno di pusat," jelasnya

Kadiv Yankumham, Dulyono turut serta meninjau lahan bawang merah Sumenep di Desa Pasongsongan. Ia menyebutkan bahwa kelebihan bawang merah Sumenep terletak pada kadar air yang rendah,

"Sehingga ketika diolah menjadi bawang goreng, rasanya lebih gurih dibandingkan bawang pada umumnya," terang Dulyono

Dirinya menyampaikan bahwa tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota Organisasi MPIG untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.

"Di sini dibutuhkan kebersamaan, bukan hanya perorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar," ujar Dulyono. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.17.27_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.17.27.jpegWhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.17.26_1.jpegWhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.17.26.jpeg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id