SURABAYA – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Wijanarko, melakukan kunjungan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya, Rabu (12/2). Dalam kesempatan ini, Fadjar berharap tercipta kolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam upaya peningkatan kualitas kekayaan intelektual.
Fadjar disambut oleh Kepala bidang pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Farida Fitrianing Arum. Farida menjelaskan berbagai layanan terkait kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota tersebut.
Menurut Farida, dengan jumlah UMKM yang besar di Surabaya, permohonan atau konsultasi terkait kekayaan intelektual sangat tinggi. Hal ini menjadikan kerjasama antara Dinkopumdag dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjadi penting.
"Sebelumnya, kedua instansi telah bekerja sama dalam memfasilitasi proses permohonan merek UMKM yang mendapat dukungan dari Dinkopumdag," tutur Farida.
Kunjungan ini juga menjadi bagian dari koordinasi lebih lanjut. Fadjar menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah awal dari Bidang Kekayaan Intelektual dalam mencapai Target Kinerja DJKI pada tahun 2025.
"Harapannya, kerjasama ini akan mengarah pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Surabaya untuk memperluas layanan, tidak hanya di bidang Kekayaan Intelektual, tetapi juga Administrasi Hukum Umum (AHU)," ujar Fadjar.
Fadjar berharap kolaborasi ini dapat memperluas penyebarluasan informasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan kekayaan intelektual.
Farida menegaskan kesiapan Dinkopumdag Surabaya untuk mendukung penuh kolaborasi ini. Ia berharap kolaborasi antara Dinkopumdag dan Kemenkum dapat meningkatkan pemahaman serta memudahkan masyarakat Surabaya dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. (Humas Kemenkum Jatim)