SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan bantuan hukum gratis yang berkualitas. Sebanyak 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk mendistribusikan anggaran sebesar Rp 2,251 miliar.
Sebagai tanda dimulainya pemberian bantuan hukum gratis itu, Kanwil Kemenkum menggelar penandatanganan kontrak dan pakta integritas oelh organisasi PBH, Kamis (17/4). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 91 Ketua/ Direktur Organisasi PBH se-Jawa Timur menandatangani kontrak kerja sama dan pakta integritas di hadapan Kakanwil.
Acara dibuka dengan laporan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, yang juga turut mendampingi Kakanwil selama kegiatan berlangsung.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menekankan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh para PBH harus menjunjung tinggi kualitas dan akuntabilitas.
“Bantuan hukum ini menggunakan anggaran negara, uang rakyat, maka harus benar-benar memberi dampak nyata dan tepat sasaran,” ujarnya.
Haris juga memaparkan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur meningkat signifikan dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Rinciannya, 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif,” imbuhnya.
Pada 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi. Namun, pada 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi sekitar Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH agar optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa. Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.
“Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” tutup Haris Sukamto.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan hukum yang adil, merata, dan berpihak pada kelompok rentan.