Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dua Pemohon Pewarganegaraan Ikuti Pemeriksaan Substantif

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (25/9), di Ruang Airlangga Kanwil. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dua Pemohon Pewarganegaraan Ikuti Pemeriksaan Substantif

Dua Pemohon Pewarganegaraan Ikuti Pemeriksaan Substantif

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (25/9), di Ruang Airlangga Kanwil. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Tiga pemohon yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan ialah Hengmin Cao asal Tiongkok, Bilal H.R. Herzallah asal Palestina, serta Yannick Pierre Michel Huet asal Prancis (tidak hadir).

Tim pemeriksa substantif dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, dengan anggota dari berbagai instansi, antara lain Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Dalam prosesnya, para pemohon diminta menyerahkan dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat tempat tinggal, surat keterangan keimigrasian, catatan kepolisian, hingga dokumen relevan lain. Tim kemudian melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai pemenuhan syarat formil maupun materiil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari mekanisme administrasi kewarganegaraan. Pemeriksaan substantif memastikan setiap permohonan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Haris Sukamto.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan rekomendasi Kanwil Kemenkum Jatim, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemberian kewarganegaraan.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai jadwal, serta menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam mendukung pelayanan publik yang berintegritas di bidang kewarganegaraan.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Dua Pemohon Pewarganegaraan Ikuti Pemeriksaan Substantif

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id