SIDOARJO — Proses lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan khusus milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur resmi dibatalkan akibat gangguan teknis pada sistem aplikasi lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Lelang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/5) pukul 09.30 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, semula ditujukan untuk menetapkan pemenang atas penawaran satu unit kendaraan jenis Hino Light Truck yang sebelumnya digunakan sebagai armada tes narkoba. Namun, hingga batas waktu penetapan pemenang, yakni pukul 10.30 WIB, laman lelang DJKN tidak dapat diakses karena sedang dalam pemeliharaan sistem (maintenance).
“Pejabat lelang di KPKNL Sidoarjo sempat menunggu hingga lebih dari satu jam, namun gangguan belum teratasi,” jelas Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Jatim, Meirina Saeksi, dalam laporan tertulisnya. Atas saran pejabat lelang, tim dari Kanwil Kemenkum Jatim diminta untuk menunggu penjadwalan ulang keesokan harinya.
Namun pada sore hari, KPKNL Sidoarjo menyampaikan surat pembatalan resmi dengan nomor PPL-27/KNL.1002/Plg.4/2025 melalui pesan singkat, yang menyatakan bahwa lelang dibatalkan karena kendala teknis pada aplikasi.
KPKNL Sidoarjo sempat menawarkan jadwal percepatan lelang ulang pada 16 Mei 2025. Namun setelah koordinasi dengan Biro Pengelolaan BMN di tingkat pusat, diputuskan bahwa proses lelang tidak dapat dilanjutkan dalam waktu dekat mengingat batas waktu pelaksanaan hanya sampai 9 Mei 2025, sebelum dilaksanakannya proses likuidasi aset nasional.
Dengan demikian, lelang kendaraan tersebut akan dijadwalkan ulang pasca proses likuidasi selesai. “Sesuai arahan dari pejabat lelang, kami tidak perlu menyampaikan surat pembatalan lebih lanjut, dan proses akan kami lanjutkan setelah kondisi memungkinkan,” tutup Meirina.