
Kanwil Kemenkum Jatim Dorong UMKM Kediri Lindungi Merek, 75 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi
Kediri - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum mendorong pelaku UMKM di Kota Kediri untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti 75 pelaku usaha di Kantor Wali Kota Kediri, Selasa (28/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Kediri Vina Prameswati, jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, analis kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, serta praktisi desain grafis. Sosialisasi ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat daya saing UMKM berbasis perlindungan hukum.
Dalam laporan pembuka, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri menyampaikan bahwa seluruh peserta merupakan UMKM yang mendaftar secara daring. Dari total peserta, sebanyak 31 UMKM akan diseleksi untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek. Sejak 2017 hingga 2025, pihaknya juga telah memfasilitasi 183 pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Vina Prameswati menegaskan bahwa merek memiliki peran penting sebagai identitas usaha sekaligus instrumen perlindungan hukum.
“Merek bukan hanya menjadi pembeda produk di pasar, tetapi juga menjadi identitas yang melekat pada usaha. Dengan memiliki merek, pelaku UMKM dapat terlindungi dari potensi pembajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis tiga sertifikat merek kepada UMKM penerima fasilitasi tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam melindungi kekayaan intelektual.
Tim Kanwil Kemenkum Jawa Timur turut memberikan materi terkait pengenalan kekayaan intelektual, manfaat merek, hingga prosedur teknis pendaftaran. Selain itu, peserta mendapatkan pembekalan dari praktisi desain grafis mengenai strategi pembuatan logo yang efektif guna memperkuat branding usaha.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari tips agar merek dapat diterima, cara pengecekan merek, pemantauan status permohonan, hingga proses perpanjangan merek.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
“Merek merupakan aset penting yang tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi suatu produk, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Haris menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Timur akan terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada UMKM.
“Harapannya agar mereka tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menembus pasar nasional hingga internasional.” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jawa Timur dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing sekaligus terlindungi secara hukum.

