
Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Kota Blitar Jadi Prioritas, Kemenkum Jatim Dorong Restorative Justice
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Blitar yang digelar di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Jatim, serta Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim beserta jajaran. Agenda utama membahas dua Raperda prioritas, yakni tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin pada sesi pertama dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada sesi kedua.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga aplikatif di masyarakat. “Raperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kita dorong agar substansi yang dibangun berorientasi pada Restorative Justice, sehingga hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Raperda Bantuan Hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum, termasuk dalam kasus-kasus seperti sengketa pertanahan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Soleh Joko Sutopo, memberikan sejumlah masukan teknis untuk memperjelas norma dan menghindari multitafsir, terutama pada bagian konsiderans “menimbang” yang dinilai perlu diringkas serta memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis secara proporsional. Selain itu, tim perancang juga menyoroti perlunya konsistensi penggunaan istilah seperti “perlindungan” dan “pelindungan”, serta merekomendasikan penghapusan beberapa pasal pada bagian “mengingat” yang dinilai kurang relevan.
Diskusi juga membahas terkait penerapan konsep restorative justice dalam kerangka KUHP dan KUHAP terbaru, yang menjadi perhatian bersama antara DPRD Kota Blitar dan tim perancang. Selain itu, disepakati bahwa substansi Raperda harus berfokus pada kewenangan dan tindakan konkret pemerintah daerah, tanpa mengulang norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa poin penting lainnya yang menjadi perhatian adalah perlunya definisi yang jelas terkait kategori masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum, serta rekomendasi penghapusan ketentuan sanksi pidana dalam Raperda agar lebih selaras dengan prinsip pembinaan dan pelayanan.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan Raperda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Diharapkan pula kedua Raperda ini dapat segera disempurnakan dan diundangkan dalam waktu dekat, sehingga mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat miskin serta mendukung terwujudnya Kota Blitar sebagai kota yang ramah dan layak bagi anak.

