Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Rapat Pra Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Kabupaten Banyuwangi.

Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Rapat Pra Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Rapat Pra Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Kabupaten Banyuwangi.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara II Kanwil Kemenkum Jatim pada Selasa (26/8), dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banyuwangi, Candra Tistiyono, dan Sub Koordinator Bantuan Hukum Bagian Hukum Banyuwangi, As’ad Maimun.

Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda No. 11 Tahun 2014 dan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional maupun kondisi sosial terkini. Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

“Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah, sekaligus upaya mempercepat penanganan pelanggaran ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat koordinasi antar penegak hukum,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

Adapun aspek ketertiban umum yang diatur dalam Raperda meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib lingkungan dan bangunan, tertib tempat usaha tertentu, serta tertib sosial dan peran serta masyarakat.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan Banyuwangi semakin aman, tertib, tenteram, serta mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban bersama.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Rapat Pra Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id