Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jatim Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Daerah di Blitar dan Tuban

photo_6158884602140280550_w.jpg

SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan terhadap lima rancangan peraturan daerah dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tuban pada Kamis (22/5).

Kegiatan yang digelar di dua lokasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas norma hukum dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agar sesuai dengan asas perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Rapat harmonisasi Ranperda Kota Blitar membahas dua ranperda. Konsepsi pertama terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Daerah. Dipimpin oleh Haris Nasiroedin, rapat menghadirkan unsur Bappeda, Bagian Hukum Setda Kota Blitar, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pariwisata. Tim perancang Kanwil Kemenkum Jatim menyampaikan perlunya penyelarasan judul, arah regulasi, serta muatan norma antar pasal. Hasilnya, ranperda ini dikembalikan untuk dikaji ulang.

Konsepsi kedua membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Blitar Tahun 2025–2040, dipimpin oleh Yoga Purnomo, Tim perancang menyampaikan masukan teknis seperti penyesuaian periode perencanaan, penggunaan istilah, dan konsistensi pasal. Konsepsi ini diterima dengan catatan untuk disesuaikan lebih lanjut.

Sementara untuk Kabupaten Tuban, pembahasan dilakukan terhadap tiga konsepsi ranperda. Konsepsi pertama membahas Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dipimpin oleh Muhammad Aminudin, S.H., M.H. Setelah ditelaah oleh tim perancang, ranperda ini dinilai telah memenuhi ketentuan substantif dan teknis penyusunan, dan diterima dengan beberapa penyesuaian norma.

Konsepsi kedua mengenai Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dipimpin oleh Haris Nasiroedin. Berdasarkan analisis tim, masih diperlukan pengkajian mendalam terhadap struktur dan subtansi norma. Oleh karena itu, ranperda ini dikembalikan untuk dilakukan kajian ulang.

Sementara itu, konsepsi ketiga membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2025–2045, dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto, Rapat merekomendasikan penyelarasan antara judul dan arah kebijakan dengan dokumen RPJPN serta revisi struktur batang tubuh. Konsepsi ini diterima dan akan disesuaikan dengan catatan teknis yang telah disampaikan.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas pelayanan hukum non-litigasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum yang akuntabel dan harmonis.

“Kami terus mendorong agar peraturan daerah dan kepala daerah dapat tersusun secara tepat, sahih, dan selaras dengan norma hukum nasional,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Jatim akan terus berkomitmen dalam penguatan regulasi daerah, melalui pendampingan dan asistensi teknis terhadap produk hukum daerah di seluruh wilayah Jawa Timur.

photo_6158884602140280554_w.jpg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id