Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kanwil Kemenkum Jatim Lakukan Penataan Aset Bersama Kanwil HAM dan Kanwil Ditjen Imigrasi

photo_6280311475154915124_w.jpg
Surabaya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan pertemuan koordinasi terkait penataan aset dan penggunaan bersama Barang Milik Negara (BMN) bersama Kantor Wilayah HAM Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono dan Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, beserta jajaran masing-masing instansi.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Timur masih membutuhkan ruang kerja dan ruang rapat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Oleh karena itu, sejumlah gedung dan fasilitas saat ini dimanfaatkan secara bersama sebagai bagian dari penataan aset, sambil menunggu kejelasan kebijakan pascarekonsiliasi Barang Milik Negara dari pemerintah pusat.

Untuk Kanwil HAM Jawa Timur, telah dilakukan perpindahan secara keseluruhan ke gedung kantor baru sesuai perjanjian dengan pemerintah daerah. Namun demikian, pemanfaatan gedung bersama masih dilakukan untuk kebutuhan tertentu yang berkaitan dengan koordinasi dan pelaksanaan tugas.

Sementara itu, untuk Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, pembahasan difokuskan pada penggunaan ruang kerja secara bersama serta penataan sarana pendukung. Penataan tersebut mencakup pengaturan pemanfaatan fasilitas secara bersama dan rencana pemisahan instalasi listrik. Pemisahan instalasi listrik akan dilaksanakan setelah adanya kejelasan hasil rekonsiliasi dan arahan dari pemerintah pusat agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa penataan aset dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan pelayanan.

“Penataan aset dan penggunaan bersama Barang Milik Negara kami lakukan untuk memastikan seluruh layanan tetap berjalan dengan baik, sekaligus menjaga tertib administrasi aset negara. Penataan lanjutan, termasuk pemisahan listrik dan pemanfaatan ruang, akan dilaksanakan setelah hasil rekonsiliasi dari pusat ditetapkan,” ujar Haris Sukamto.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset negara sesuai kewenangan masing-masing.

“Setelah selesainya proses rekonsiliasi yang dijadwalkan pada tanggal 26–29 Januari di Jakarta, penataan aset akan dilaksanakan sesuai dengan arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen melaksanakan penataan Barang Milik Negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

photo_6280311475154915128_w.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id