
Kemenkum Jatim dan Rumah BUMN 1 Perkuat Sinergi Perlindungan KI untuk UMKM
SURABAYA – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan Rumah BUMN Jatim 1 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM, Jumat 21 November 2025. Penandatanganan berlangsung di Menara Mandiri Lt. 17 Surabaya, disertai sosialisasi layanan KI yang dihadiri 159 UMKM binaan Rumah BUMN Jatim 1.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto memimpin kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Kepala Bidang Pelayanan KI Pahlevi Witantra. Dari pihak mitra hadir Government Business Head Bank Mandiri Wilayah Jatim Suharyanto serta CEO Rumah BUMN Jatim 1 Selma Lady Diana beserta fasilitator Rumah BUMN dari berbagai daerah.
Haris menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas akses UMKM terhadap layanan KI. Dengan jaringan 10 Rumah BUMN yang aktif membina pelaku usaha, Rumah BUMN Jatim 1 dinilai sebagai mitra kunci dalam peningkatan literasi dan perlindungan KI.
Melalui sosialisasi ini, peserta UMKM menerima penjelasan mengenai prosedur pendaftaran KI, manfaat perlindungan merek, desain industri, ciptaan, serta peluang pengembangan usaha berbasis aset KI termasuk skema pembiayaan yang memanfaatkan nilai ekonomi KI.
PKS yang diteken memperkuat kolaborasi pembinaan UMKM berbasis KI di Jawa Timur. Kanwil menegaskan komitmen untuk memastikan kreativitas dan inovasi pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum yang memadai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Melalui sinergi ini, kedua pihak menargetkan terbentuknya ekosistem UMKM yang lebih sadar hukum, kompetitif, dan mampu mengoptimalkan KI sebagai aset bisnis yang bernilai.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

