SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rangkaian kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah, Selasa (29/7), di Ruang Rapat Jayanegara I dan II.

Kemenkum Jatim Gelar Pengharmonisasian Empat Raperda, Tiga Disetujui Lanjut Tahap Selanjutnya
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar rangkaian kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah, Selasa (29/7), di Ruang Rapat Jayanegara I dan II.
Kegiatan melibatkan tim perancang peraturan Kanwil, unsur pemerintah daerah, serta dinas teknis terkait. Dari empat rancangan yang dibahas, tiga disepakati dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, sementara satu rancangan belum diterbitkan surat selesai harmonisasi.
Rancangan yang diterima dan disesuaikan mencakup:
1. Raperbup Tulungagung tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9/2009
2. Raperbup Tulungagung tentang Rencana Detail Tata Ruang 2025–2045
3. Raperbup Tulungagung tentang Juknis BLT DBHCHT Tahun 2025
Sementara itu, harmonisasi Rapergub Jatim tentang Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Program Pemda belum menghasilkan surat selesai harmonisasi.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat peran Kanwil dalam memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan prinsip perundang-undangan nasional serta memberikan landasan hukum yang kuat dan operasional bagi pemerintah daerah.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















