PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar Sosialisasi Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 untuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Kota Pasuruan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas anggota kelompok Kadarkum dan aparat kelurahan se-Kota Pasuruan.
Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Jatim, yakni Penyuluh Hukum Muda Happy Hardiyanti dan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Iin Solikah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengakses keadilan melalui peran aktif kelompok sadar hukum di tingkat kelurahan dan desa.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan berbagai hal terkait aspek administratif dan teknis pelaksanaan program paralegal serentak, termasuk persyaratan peserta, mekanisme pendaftaran, serta tahapan pelatihan.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan pemahaman mengenai peran strategis paralegal dalam mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum di lingkungan desa dan kelurahan. Keberadaan paralegal diharapkan mampu menjembatani masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.
Sebagai penutup, disampaikan pula materi mengenai layanan Pojok JDIH, yang merupakan inovasi layanan informasi hukum digital dari Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan akses terhadap regulasi dan dokumen hukum bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kemenkum Jatim berharap semakin banyak warga dan aparat kelurahan yang mampu menjadi agen penyebaran informasi hukum sekaligus pelopor kesadaran hukum di lingkungannya masing-masing.