SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melalui Tim Kerja 1 kembali melaksanakan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan digelar pada Selasa (20/5/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Jayanegara, Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya.
Dua rancangan peraturan yang diharmonisasi adalah yang pertama, Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Batas Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono. Pembahasan dilaksanakan bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pengelola Data Bagian Pemerintahan. Setelah dilakukan pengkajian, tim menyimpulkan bahwa rancangan tersebut telah memenuhi prinsip harmonisasi dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Harmonisasi dilakukan bersama jajaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Kepala Bidang Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Kepala Bidang Tata Bangunan, serta Pengelola Data Bagian Pemerintahan.
Kesimpulan dari forum menyatakan bahwa raperda pencabutan IMB dapat diterima dan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dalam konteks perubahan kebijakan dari IMB menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari fungsi pelayanan hukum Kemenkum Jatim dalam menjamin agar seluruh produk hukum daerah selaras dengan sistem hukum nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.