SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dalam agenda mediasi dan konsultasi pembahasan peraturan daerah, Selasa (20/5/2025).
Kunjungan ini difokuskan pada rencana perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat. Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memohon masukan teknis dan hukum dari jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jatim.
Dalam sesi konsultasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Jatim menyampaikan pentingnya pengkajian secara menyeluruh terhadap materi muatan dalam Perda tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diatur tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Perubahan Perda harus didasarkan pada evaluasi komprehensif. Jika substansi sudah tidak sesuai, maka perlu dipertimbangkan apakah cukup dilakukan perubahan atau perlu penyusunan Perda baru secara keseluruhan," terang salah satu perancang.
Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi Kemenkum Jatim terhadap pemda dan legislatif daerah dalam mewujudkan peraturan yang harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.