PASURUAN – Kanwil Kemenkum Jatin bergerak cepat menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054. Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pasuruan, Selasa (12/8), pembahasan difokuskan pada materi strategis dan muatan lokal yang akan menjadi pedoman pembangunan berwawasan lingkungan untuk tiga dekade mendatang.

Kemenkum Jatim Pacu Finalisasi Raperda RPPLH 2024–2054 Kota Pasuruan, Siapkan Peta Jalan Lingkungan Berkelanjutan
PASURUAN – Kanwil Kemenkum Jatin bergerak cepat menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054. Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pasuruan, Selasa (12/8), pembahasan difokuskan pada materi strategis dan muatan lokal yang akan menjadi pedoman pembangunan berwawasan lingkungan untuk tiga dekade mendatang.
Hal itu disampaikan dalan rapat pembahasan Naskah Akademik (NA) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024–2054 di ruang rapat Dinas LH Kota Pasuruan. Rapat yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB ini dihadiri Tim Dinas LH Kota Pasuruan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kabid AMDAL Dinas LH Kota Pasuruan membuka rapat dengan menekankan urgensi penyusunan RPPLH sebagai dokumen strategis yang memastikan keberlanjutan lingkungan dalam proses pembangunan daerah. Dokumen ini juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa pembahasan NA telah memasuki tahap finalisasi, sementara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH sudah mulai dilakukan. Fokus pembahasan diarahkan pada materi yang akan diakomodasi dalam raperda sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah, termasuk muatan lokal.
Dinas LH akan menyampaikan secara tertulis daftar materi yang akan diatur dalam raperda, sebelum pembahasan draft raperda dijadwalkan pada pertemuan selanjutnya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















