
Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran 8.494 Merek Kolektif untuk KDMP se-Jatim
SURABAYA - Kanwil Kemenkum Jatim bersiap melakukan fasilitasi pendaftaran 8.494 merek kolektif di Jawa Timur. Ribuan merek tersebut rencananya akan digunakan untuk produk-produk yang menjadi milik Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP).
"Setelah pelindungan terhadap badan hukumnya melalui akta pendirian koperasi, kami akan mengawal KDMP dengan memberikan pelindungan produk dengan merek kolektif," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui daring pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Haris, pelindungan terhadap legalitas produk akan membuat KDMP memiliki daya saing dengan pelaku bisnis swasta. Sehingga, setiap KDMP akan memiliki ciri dan keunggulan masing-masing.
"Keunggulan merek kolektif ini adalah pemiliknya adalah koperasi dan seluruh anggotanya, jadi tidak dikooptasi satu orang saja," jelas Haris.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman.
Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya. 
Oleh sebab itu menurutnya, merek kolektif adalah skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.
Lebih lanjut, Supratman menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan. 
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan. 
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















