Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Optimalkan Layanan Kewarganegaraan dan Kebijakan Administrasi Hukum, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Audiensi dengan Ditjen AHU.

 

Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar audiensi dan konsultasi bersama Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait layanan kewarganegaraan dan kebijakan administrasi hukum yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Kamis (8/1).

Audiensi ini diikuti oleh jajaran Ditjen AHU Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang AHU, serta staf Bidang AHU. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta memastikan pelaksanaan layanan kewarganegaraan di daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa koordinasi dengan Ditjen AHU menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan publik. “Layanan kewarganegaraan menyangkut status hukum seseorang, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan wawancara kewarganegaraan diupayakan dilakukan setelah seluruh berkas dan dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Selain itu, terhadap permohonan yang melibatkan kedutaan dan telah diteruskan hingga Sekretariat Negara, telah dilakukan komunikasi dengan pihak kedutaan, namun belum diperoleh kepastian jawaban, sehingga proses pengurusan surat sepenuhnya diserahkan kepada pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan wajib militer bagi pemohon yang berusia di bawah 21 tahun.

Lebih lanjut, hasil diskusi juga menyoroti rencana pembaruan tampilan aplikasi layanan kewarganegaraan yang telah berjalan kurang lebih dua tahun. Haris Sukamto menyampaikan bahwa pembaruan sistem menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. “Kami mendorong perbaikan berkelanjutan, termasuk pengembangan aplikasi layanan, agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mempermudah proses administrasi,” tegasnya.

Terkait permohonan yang masih dalam proses di Direktorat Jenderal AHU, seluruh tahapan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya dengan tetap menganjurkan pemohon untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang. Selain itu, Ditjen AHU juga memberikan arahan bahwa surat edaran baru dapat diterbitkan setelah Surat Keputusan diterbitkan, dengan kewajiban pemohon mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing ke kedutaan sebagai dasar pelaksanaan pengambilan sumpah.

Audiensi ini juga menegaskan bahwa pembuktian masa tinggal di wilayah Indonesia selama lima atau sepuluh tahun berturut-turut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi imigrasi melalui verifikasi seluruh paspor yang dimiliki pemohon. Sejalan dengan arahan Menteri, disampaikan pula bahwa proses permohonan 3A untuk sementara waktu ditahan hingga penetapan peraturan kewarganegaraan yang baru, namun bagi permohonan 3A yang telah diverifikasi oleh BIN tetap diperkenankan diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar melanjutkan proses pada instansi imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula kebijakan pelayanan yang berkaitan dengan partai politik yang diarahkan untuk kembali mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Hukum Tahun 2017. Menjelang tahapan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2027, Ditjen AHU akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman lanjutan, dengan rencana simulasi verifikasi faktual pada tahun 2026.

Menutup rangkaian pembahasan, Haris Sukamto menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk melaksanakan setiap kebijakan pusat secara konsisten. “Kami memastikan seluruh jajaran di daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku dan siap mendukung kebijakan nasional agar pelayanan hukum berjalan seragam, tertib, dan akuntabel,” pungkasnya

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id